Catatan Tajwid: Sekilas Tentang Ijazah
Kita mengenal adanya ijazah pada sejumlah ilmu-ilmu syar'i. Ijazah kutub sittah, ijazah kitab-kitab karangan ulama lain. Juga ijazah tilawatil Quran.
Makna ijazah adalah persaksian bahwa fulan bin fulan telah mewarisi bacaan al Quran dari seorang Syekh (guru) yang dia warisi dari bacaan syekhnya sebelumnya. Demikian bersambung dari generasi ke generasi sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dari Jibril 'alaihis salam, dari Allah Robbul 'izzah.
Dalam ijazah tersebut, seorang syekh menyatakan bahwa bacaan fulan bin fulan yang diberi ijazah (mujaz) telah benar 100%. Ijazah bisa jadi dari satu riwayat atau lebih atau sejumlah qiroat, bahkan 7 atau 10.
Ijazah yang pertama kali diberikan kepada seorang qori pada umumnya adalah ijazah riwayat Hafsh dari jalur Syathibiyah.
Dalam ijazah tersebut, seorang syekh menyatakan bahwa bacaan fulan bin fulan yang diberi ijazah (mujaz) telah benar 100%. Ijazah bisa jadi dari satu riwayat atau lebih atau sejumlah qiroat, bahkan 7 atau 10.
Ijazah yang pertama kali diberikan kepada seorang qori pada umumnya adalah ijazah riwayat Hafsh dari jalur Syathibiyah.
Sebagian syekh mempersyaratkan dalam memberikan ijazah beberapa syarat, di antaranya:
1. Hafal al Quran 30 juz.
2. Hafal matan jazariyah dan memahami maknanya.
3. Membacakan al Quran 30 juz dari hafalannya di hadapan syekh yang telah diberi ijazah.
Jika ia telah mengkhatamkannya dengan bacaan yang teliti, sesuai dengan bacaan syekh, maka syekh berhak memberikan ijazah kepadanya dengan sanad yang bersambung hingga Rasulullah.
Dengan ijazah ini, maka ia berhak membacakan dan mengajarkan al Quran sesuai dengan riwayat yang diperolehnya kapan dan di mana saja.
Wallahul Musta'an.
Komentar
Posting Komentar